Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan keberatan terhadap pengalihan Kolegium Dokter Indonesia ke pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka menyatakan kekhawatiran bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Pergeseran banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai mengacaukan kesinambungan pendidikan kedokteran. - Potensi Penurunan Kualitas
Para master besar mengingatkan bahwa tanpa sebuah kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan tenaga medis siap pakai dapat menurun– berdampak langsung pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa dipengaruhi pemerintah”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan memperlemah kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa proses pengalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes mengatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting Bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan erat dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Pengalihan Kolegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI through UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya mempertahankan independensi untuk menjaga mutu pendidikan & pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyatakan intervensi |